Find Us On Social Media :

Gelar Pernikahan Sirinya dengan Anak 7 Tahun Tengah Malam Buta, Syeh Puji Diduga Lakukan Pencabulan dan Terancam 20 Tahun Penjara hingga Dikebiri!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 4 April 2020 | 06:30 WIB

Syekh Puji

GridPop.ID - Baru-baru ini tengah ramai berita tentang sosok Syekh Puji.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Komnas Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Sebab, ia menikahi siri D, seorang anak di bawah umur asal Grabag, Magelang yang baru berusia 7 tahun pada Juli 2016.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri Nekat Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Justru Bantah Tuduhan Tersebut Hingga Sebut Soal Pemerasan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengemukakan, dirinya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga Syekh Puji.

Mereka adalah Joko Lelono, serta dua keponakan Syekh Puji yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Endar mengatakan, Apri yang ikut menjadi saksi menuturkan perihal pernikahan Syekh Puji dengan D yang masih berusia 7 tahun.

Awalnya, Apri mendapat telepon dari Syekh Puji yang mengundangnya datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri.

Baca Juga: Dulu Jadi Istri Syekh Puji di Umur 12 Tahun, Begini Nasib Lutfiana Ulfa yang Tak Disangka-sangka, Kondisinya Bikin Tercengang

Anehnya, pernikahan siri itu digelar tengah malam.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Endar kemudian menemui dua saksi pernikahan siri lainnya, juga ibu korban di rumah mereka.

Semua saksi tersebut mengakui adanya pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

"Dan juga (saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.

Baca Juga: Lelang Sepeda dengan Harga Fantastis untuk Bantu Lawan Corona, Wendy Cagur Malah Dinyinyiri Netizen Habis-habisan: Lelang Sepeda Aja Sesumbar di Medsos!

Berdasarkan sejumlah keterangan tersebut, Syekh Puji akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.

Hingga saat ini, laporan masih dalam proses penyelidikan.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengaduan kasus itu diterima sekitar bulan Desember 2019.

Baca Juga: Terungkap, Polisi yang Dicopot Jabatannya karena Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona Adalah Mantan Pacar dari Angel Lelga!

Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak korban dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberi keterangan dan bukti terkait kasus ini," kata Iskandar.

Berdasarkan bukti visum, dokter menyatakan tak ada tanda kekerasan dan tak ada robek pada selaput dara korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," katanya.

Baca Juga: Dicap Sebagai Artis Kontroversional dan Sering Nyiyir, Nikita Mirzani Diberi Peringatan Keras oleh Mbah Mijan: Takutnya Bakal Ketemu Kesialan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Puji yang mengaku sebagai Syekh bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," kata Arist.

Jika terbukti bersalah, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok.

Ia juga terancam hukuman tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan alat pendeteksi elektronik.

Arist menilai, apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil adalah kejahatan seksual luar biasa.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil," kata dia. (*)

Baca Juga: Miris, Dikucilkan dan Diteror Masyarakat karena Positif Corona, Keluarga Pasien Naik Pitam hingga Beri Ancaman: Kamu Larang Saya Keluar, Saya Bakar Sekalian Rumah Ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan"