Find Us On Social Media :

Warga Dibuat Resah dengan Kondisi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Kabar Menggembirakan Soal THR, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 7 April 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi THR

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Tengah Jalani Karantina di Tengah Pandemi Virus Corona, Felicya Angelista Malah Tega Lakukan Hal Ini pada Caesar Hito hingga Bikin Calon Suaminya Geram: Gitu Amat Lo Ngorbanin Gue!

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

(*)

Baca Juga: Dunia Dibuat Kelabakan Karena Wabah Covid-19, Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Ciptakan Lagu Bertajuk 'Virus Corona'

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?