Warga Dibuat Resah dengan Kondisi Ekonomi Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Kabar Menggembirakan Soal THR, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 7 April 2020 | 07:30 WIB
Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

GridPop.ID - Virus corona benar-benar memberikan efek yang luar biasa untuk semua pihak.

Virus Covid-19 ini telah memakan banyak korban.

Sampai saat artikel ini dibuat, jumlah korban yang positif terjangkit Covid-19 ini di Indonesia sejumlah 2273 orang.

Sedangkan korban yang meninggal dunia sebanyak 198 orang.

Baca Juga: Pertaruhkan Jiwa dan Raga Rawat Pasien Virus Corona, Perawat Ini Malah Alami Kekerasan dari Pasien Hingga Luka Parah di Sekujur Tubuh, Kondisinya Bikin Nangis

Hal ini tentunya membuat pemerintah memutar otak agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 semakin menyebar.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Miliki Iklim Tropis, BMKG Sebut Virus Corona Tak Ideal Berada di Indonesia hingga Mampu Bantu Hambat Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas, Namun Akan Sia-sia Hanya Karena Satu Hal Ini!

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Baru 4 Bulan Jadi Ojol Hingga Orderan Sepi Karena Virus Corona, Driver Ojol Ini Tertipu Ketika Ditinggali Sepasang Sandal Setelah Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 KM

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Layangkan Sindiran Pedas pada Pejabat yang Menyepelekan Wabah Corona, Najwa Shihab Sebut Pemerintah Indonesia Sia-siakan Waktu Tangani Covid-19: Jangan Recokin, Kita Butuh Saling Menguatkan!

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Tengah Jalani Karantina di Tengah Pandemi Virus Corona, Felicya Angelista Malah Tega Lakukan Hal Ini pada Caesar Hito hingga Bikin Calon Suaminya Geram: Gitu Amat Lo Ngorbanin Gue!

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

(*)

Baca Juga: Dunia Dibuat Kelabakan Karena Wabah Covid-19, Sang Raja Dangdut Rhoma Irama Ciptakan Lagu Bertajuk 'Virus Corona'

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?