Find Us On Social Media :

Sudah Kantongi Restu Kedua Orang Tua untuk Menikah, Dua Sejoli Ini Ditolak KUA Lantaran Ada Pihak yang Merasa Dilangkahi, Siapa Itu?

By Luvy Yulia Octaviani, Senin, 6 April 2020 | 18:45 WIB

Ilustrasi pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan."Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui."Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga: Sebut Kegiatannya hanya Bangun Tidur dan Makeup Selama Lockdown karena Corona, Nia Ramadhani Panen Nyinyiran Netizen: Artis Hollywood Aja Ga Gini-gini Amat!nhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.Namun, hal itu tidak dijalankan. "Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.Adanya Pihak Yang Merasa DilangkahiSyafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

Baca Juga: Mengaku Kompak, Aurel dan Azriel Hermansyah Blak-blakan Bongkar Dosa yang Selama Ini Disembunyikan hingga Akui Pernah Bersekongkol Bohongi Ashanty: Belum Kenal Bunda Bandel Banget!