Find Us On Social Media :

Sudah Kantongi Restu Kedua Orang Tua untuk Menikah, Dua Sejoli Ini Ditolak KUA Lantaran Ada Pihak yang Merasa Dilangkahi, Siapa Itu?

By Luvy Yulia Octaviani, Senin, 6 April 2020 | 18:45 WIB

Ilustrasi pernikahan.

GridPop.ID - Restu kedua orang tua adalah hal terpenting untuk menikah.Namun, berbeda dengan dua sejoli ini.Mereka harus telan pil pahit karena KUA malah menolak menikahkan mereka walaupun sudah kantongi izin kedua orang tua.

Baca Juga: 5 Gadis Cantik Ini Pernah Kepincut Pesona Raffi Ahmad yang Dicap Playboy, Gading Marten: Cantik-cantik Semua!Pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Kamis (27/02/2020) lalu.Keduanya yaitu YA (31) dan F (30) sampai kini malah belum menggelar pernikahannya.Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.

Baca Juga: Tak hanya Manusia, Virus Corona Juga Bisa Infeksi Hewan, Harimau Ini Jadi Hewan Pertama yang Tertular Covid-19

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan."Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui."Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga: Sebut Kegiatannya hanya Bangun Tidur dan Makeup Selama Lockdown karena Corona, Nia Ramadhani Panen Nyinyiran Netizen: Artis Hollywood Aja Ga Gini-gini Amat!nhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.Namun, hal itu tidak dijalankan. "Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.Adanya Pihak Yang Merasa DilangkahiSyafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

Baca Juga: Mengaku Kompak, Aurel dan Azriel Hermansyah Blak-blakan Bongkar Dosa yang Selama Ini Disembunyikan hingga Akui Pernah Bersekongkol Bohongi Ashanty: Belum Kenal Bunda Bandel Banget!

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak dikutip dari Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin."Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

Baca Juga: Karirnya Tengah Moncer di Dunia Hiburan Tanah Air, Penyanyi Muda Ini Ternyata Dulu Sempat Alami Masa Sulit: Jadi Bahan Bully hingga Sama Sekali Tak Ada Pekerjaan!

"Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit."Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

Baca Juga: Sempat Dituduh Jadi Pelakor hingga Rela Pindah Agama Setelah Pilih Nikahi Duda Kaya Raya 18 Tahun Lebih Tua Darinya, Mantan Raffi Ahmad Ini Kini Kehidupannya Sungguh Diluar Dugaan!

(*)Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan Sejoli Batal Menikah walau Keluarga Merestui, karena Tak Ada Izin dari Ninik Mamak