"Ya yang jelas kecewa, kecewa, kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi, Senin (20/4/2020)."Keinginan Galih, kemudian menyerahkan ke kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini," ucapnya.Sugiyarto juga menyanggah pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar hingga kliennya divonis 2 tahun 4 bulan.
Baca Juga: VIRAL! Dituding Sebagai Maling Tanpa Bukti, Tukang Becak di Solo Ini Babak Belur Dipukuli Segerombolan Satpam, Terungkap Kronologi Kejadiannya yang Bikin Hati Miris"Kami menyanggah pasalnya, pertama, jika dibilang dengan sengaja tanpa hak itu sudah jelas tidak terpenuhi unsurnya, karena mas Galih tidak sengaja untuk membuat itu," kata Sugiyarto."Mendistribusikan atau mentransmisikan itu tidak ada. Bahkan itu di luar kekuasan Galih Ginajar. Kedua, unsur niatnya tidak ada untuk menyerang kehormatan pelapor itu tidak ada, niatnya aja sudah tidak ketemu," ujarnya.