Find Us On Social Media :

Tak Main-main, Pemerintah Berlakukan Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 26 April 2020 | 10:40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Dipersunting Pengusaha Tampan Keturunan Arab, Vebby Palwinta Menangis Sesenggukan Saat Disuruh Lakukan Satu Hal Ini Sampai Tak Berani Lihat Wajah Sang Suami, Kenapa?

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

(*)

Baca Juga: Tiba-tiba Menghilang Tanpa Kabar Usai Hasil Autopsi Sang Istri Keluar, Hotman Paris Murka Hingga Berikan Sindiran Menohok pada Sosok Ini, Warganet: Ni Orang Kok Gila Harta Sih!

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!