Find Us On Social Media :

Tak Main-main, Pemerintah Berlakukan Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 26 April 2020 | 10:40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kim Jong Un Santer Dikabarkan Telah Meninggal Dunia, Sosok Wanita Berdarah Dingin Ini Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Sang Diktator, Bertindak Tanpa Ampun hingga Dinilai Lebih Kejam dan Sadis!

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan dalam Kondisi Kritis Pasca Operasi, Beredar Isu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Meninggal Dunia