Find Us On Social Media :

Tak Main-main, Pemerintah Berlakukan Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 26 April 2020 | 10:40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

GridPop.ID - Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mengupayakan yang terbaik agar bisa terbebas dari pandemi global virus corona.

Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan PSBB bagi wilayah yang ada dalam zona merah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan baru tentang mudik.

Baca Juga: Didesak Pertanyaan Lockdown oleh Najwa Shihab, Jokowi Bereaksi dan Langsung Skak Mat dengan Jawaban Tak Terduga: Coba Tunjukkan Negara Mana yang Berhasil Atasi Corona dengan Lockdown!

Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Bernapas Lega, Donald Trump Janjikan Ini pada Presiden Jokowi untuk Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia Hingga Sepakat Lakukan Hal Besar Ini saat Pandemi Berakhir

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kim Jong Un Santer Dikabarkan Telah Meninggal Dunia, Sosok Wanita Berdarah Dingin Ini Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Sang Diktator, Bertindak Tanpa Ampun hingga Dinilai Lebih Kejam dan Sadis!

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan dalam Kondisi Kritis Pasca Operasi, Beredar Isu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Meninggal Dunia

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Dipersunting Pengusaha Tampan Keturunan Arab, Vebby Palwinta Menangis Sesenggukan Saat Disuruh Lakukan Satu Hal Ini Sampai Tak Berani Lihat Wajah Sang Suami, Kenapa?

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

(*)

Baca Juga: Tiba-tiba Menghilang Tanpa Kabar Usai Hasil Autopsi Sang Istri Keluar, Hotman Paris Murka Hingga Berikan Sindiran Menohok pada Sosok Ini, Warganet: Ni Orang Kok Gila Harta Sih!

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!