GridPop.ID - Salah satu Staf Khusus kembali mengundurkan diri.
Kali ini Andi Taufan Garuda Putra yang mengundurkan diri dari posisi staf khusus presiden.
Merujuk artikel terbutan Kompas.com, Andi mengumumkan pengunduran dirinya lewat surat terbuka yang ditandatanganinya pada Jumat (24/4/2020).
"Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," tulis Andi dalam surat itu.
Dengan pengunduran diri ini, maka Andi artinya hanya menjabat selama 5 bulan sebagai staf khusus presiden.
Seperti yang diketahui, Andi Taufan merupakan pimpinan dari Amartha.
Melansir dari Suar.id yang mengutip dari laman resmi Amartha, Selasa (15/4/2020), Andi Taufan mendirikan Amartha pada tahun 20010.
Amartha sendiri merupakan perusahaan yang berfokus pada layanan pinjaman online (pinjol), khususnya untuk usaha mikro di pedesaan yang belum terakses perbankan.
Taufan merupakan jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB), lalu melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA) dari Harvard Kennedy School.
Beberapa penghargaan juga diterima pria kelahiran Jakarta 33 tahun lalu ini.
Sederet penghargaan yang diterimannya antara lain Entrepreneur of the Year Finalist EY, Satu Indonesia Award Astra, Laureate Global Fellow International Youth Foundation, dan Ganesha Innovation Champion Awards Alumni ITB.
Dilansir dari situs KPK Sebagai seorang pengusaha startup fintek Amartha kekayaan Andi Taufan mencapai Rp 536,36 miliar!
Lantaran karirnya yang mentereng dalam pendirian startup pinjol, dia diangkat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Selama menjabat sebagai stafsus Presiden Jokowi, Taufan sempat tersandung kasus kepentingan.
Kembali merujuk artikel terbitan Kompas.com, polemik muncul setelah Andi mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada para camat di Indonesia.
Dalam surat per tanggal 1 April itu, Andi meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19.
Amartha siap berpartisipasi dalam program tersebut di Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, surat tersebut sarat akan kepentingan.
Feri mengatakan, dalam peristiwa ini, nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri.
Feri juga menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, menurut dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ujarnya. (*)