Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.
Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara. (*)