Find Us On Social Media :

Tolak Diberhentikan dari Jabatannya karena Pernyataan Kontroversial Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Angkat Bicara hingga Pertanyakan Hal Ini: Kesalahan Saya Masuk Dalam Kategori Apa?

By Maria Andriana Oky, Senin, 27 April 2020 | 10:40 WIB

Sitti Hikmawatty komisioner KPAI

 

GridPop.ID - Beberapa waktu lalu publik dibuat heboh dengan pernyataan seorang komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hiawatty.

Sitti Hikmawatty pernah mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, terumata ketika bersama laki-laki.

Diungkapkan Sitti, seorang wanita bisa hamil jika berenang dalam satu kolam dengan laki-laki.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, 2 Pasien Ini Dipulangkan dari Rumah Sakit karena Hanya Makan, Tidur, dan Juga Main Handphone, Pihak Rumah Sakit: Mending Diisolasi di Rumah Saja!

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.

Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.

Baca Juga: Bahagia Sampai Merinding, Ivan Gunawan Ungkap Perasaanya Saat Didatangi Zaskia Gotik untuk Rancang Kebaya Pengantinnya: Merinding Denger Kabar Bahagia dari Neng!

Pernyataan ini pun menjadi viral di media sosial dan memancing netizen melontarkan pendapat mereka terkait pernyataan Sitti.

Sebagian besar warganet merasa tidak habis pikir dengan ungkapan wanita yang berstatus sebagai komisioner KPAI tersebut.

Viralnnya ungkapan Sitti menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.

Kabar terbaru, dirinya dicopot dari jabatannya akibat pernyataan yang diungkapkannya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Karena Temani dan Layani Istri Orang Nomor Satu di Indonesia, Ajudan Pribadi Iriana Jokowi Ini Bongkar Sifat Asli Istri Presiden Saat Tak Tersorot Kamera

Melansir dari Suar.id yang mengutip dari Kompas.com, Sitti merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

Baca Juga: Terasa Berat Jalani Ibadah Puasa Tanpa Mendiang Ashraf Sinclair, BCL dan Noah Sinclair Bisa Rasakan Nikmat Ramadhan karena Sosok Ini yang Setia Temani Mereka, Siapa?

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.

Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Baca Juga: Umi Pipik Sudah Siapkan Kain Kafan Rp 2 Juta Rupiah Untuknya hingga Ungkap Amanah Pada Sang Buah Hati, Ingatkan Soal Kematian: Bukan untuk Ditakuti, karena Mati Itu Pasti Datangnya

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara. (*)