Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah Pandemi Corona, PSBB di Jakarta Nyatanya Ampuh Membuahkan Hasil, Kasus Covid-19 Alami Penurunan Hingga Diprediksi Pertengahan Tahun Kondisi Bakal Kembali Normal

By None, Selasa, 28 April 2020 | 13:20 WIB

Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pek

PSBB pilihan terbaikDoni menilai, tak melakukan lockdown adalah pilihan terbaik yang telah diambil pemerintah.Pasalnya, menurut dia, kasus positif Covid-19 di negara lain yang memberlakukan lockdown justru semakin bertambah."Beberapa daerah atau beberapa negara yang telah melakukan lockdown dan kawasan tersebut merupakan kawasan padat penduduk telah menimbulkan wabah yang semakin meluas dan tentunya menimbulkan risiko yang sangat besar," kata Doni melalui konferensi video, Senin (27/4/2020)."Sehingga pilihan untuk tidak lockdown adalah suatu upaya yang sangat baik," lanjut dia.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Beli Oplet Legendaris Milik Si Doel, Andre Taulany Disemprot Rano Karno: Mentang-mentang Untung Banyak Lu,Oplet Gue DitawarIa menambahkan, dengan tidak memberlakukan lockdown, pemerintah telah memperhatikan faktor psikologis masyarakat.Menurut dia, akan timbul faktor psikologi dari masyarakat yang semakin membebani mereka dalam menghadapi pandemi Covid-19."Kini kita semua mampu menjaga keseimbangan antara memperhatikan aspek kesehatan dan juga memperhatikan aspek piskologis masyarakat," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memilih untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daripada lockdown atau karantina wilayah.Jokowi memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan.

Baca Juga: Krisdayanti Komentari Potingan Pernikahan Zaskia Gotik, Tak Mau Kalah Nikita Mirzani Ikut Ungkapkan Hal Ini untuk Sang Biduan!Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan.Provinsi DKI Jakarta ialah pemerintah daerah pertama yang memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April. (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil..."