Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR."THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Baca Juga: Tak Pernah Tersorot Kamera, Sifat Asli Iis Dahlia Dibongkar oleh Anaknya Sendiri, Sebut Suka Marah-marah hingga Bikin ART Gugup: Nada Bicaranya Tinggi Duluan!Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD."Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).Baca Juga: Minuman Sejuta Umat Ini Selalu Jadi Andalan, Ternyata Diminum Ketika Sahur dan Berbuka Puasa Dapat Menimbulkan Efek Buruk Bagi Tubuh!