Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.Gaji PNS golongan 1Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Juga: Bangkrut hingga Jual Diri untuk Lunasi Utang Rp 5 Miliar, Wanita Cantik Jelita Ini Diperlakukan Tak Senonoh dan Alami Peristiwa Mengejutkan Usai Kumpulkan 30 PelangganRincian:IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500Gaji PNS golongan 2PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Rincian:IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Baca Juga: Dituding Pilih Kasih Berikan Kamar Sempit Mirip Kamar Pembantu untuk Betrand Peto, Sarwendah Meradang Tak Terima hingga Berikan Jawaban Pedas Pada Netizen, Ada Apa?