Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Menteri Keuangan Tegaskan PNS Bakal Tetap Terima THR Bulan Mei Ini, Segini Rincian THR yang Bakal Didapatkan

By None, Jumat, 1 Mei 2020 | 06:15 WIB

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia

GridPop.ID - Wabah corona di Indonesia memberikan dampak buruk bagi sektor perekonomian masyarakat.

Sempat berhembus kabar jika PNS tidak akan menerima THR di Hari Raya Lebaran nanti.

Namun kini para PNS bisa bernapas lega lantaran kabar tersebut berhasil dipatahkan dengan kabar baik ini.

Baca Juga: Berkali-kali Kawin Cerai, Elly Sugigi Harus Telan Pil Pahit Percintaan Sekali Lagi, Relakan Kisah Cintanya Kandas dan Melihat Aditya Gumelar Bersanding di Pelaminan dengan Wanita LainKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.Hal ini disampikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa (14/04).Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan."Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Baca Juga: Tolak Tegas Permintaan Prajurit untuk Loloskan Anaknya Seleksi Calon Taruna, Mantan Petinggi TNI AD Ini Justru Pernah Gembleng Habis-habisan Putra Kandungnya saat Sebelum Daftar ke Pangkalan!Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR."THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot Kamera, Sifat Asli Iis Dahlia Dibongkar oleh Anaknya Sendiri, Sebut Suka Marah-marah hingga Bikin ART Gugup: Nada Bicaranya Tinggi Duluan!Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD."Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).Baca Juga: Minuman Sejuta Umat Ini Selalu Jadi Andalan, Ternyata Diminum Ketika Sahur dan Berbuka Puasa Dapat Menimbulkan Efek Buruk Bagi Tubuh!

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Pernikahannya Tak Direstui Orang Tua, Presenter Satu Ini Sering Alami Teror Mistis dari Orang Terdekatnya hingga Temukan Tanah Kuburan di Dalam Rumah, Roy Kiyoshi: Bikin Kamu Redup!Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)."Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.Baca Juga: Pernah Alami Pertengkaran Hebat hingga Sang Suami Enek Lihat Wajahnya, Nia Ramadhani Akui Pilih Pisah Ranjang dengan Ardi Bakrie: Daripada Nggak Menyelesaikan Masalah!

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.Gaji PNS golongan 1Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga: Bangkrut hingga Jual Diri untuk Lunasi Utang Rp 5 Miliar, Wanita Cantik Jelita Ini Diperlakukan Tak Senonoh dan Alami Peristiwa Mengejutkan Usai Kumpulkan 30 PelangganRincian:IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500Gaji PNS golongan 2PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Rincian:IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Baca Juga: Dituding Pilih Kasih Berikan Kamar Sempit Mirip Kamar Pembantu untuk Betrand Peto, Sarwendah Meradang Tak Terima hingga Berikan Jawaban Pedas Pada Netizen, Ada Apa?

Gaji PNS Golongan 3PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).Rincian:IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan panak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

Baca Juga: Kunjungi Makam Glenn Fredly Usai 3 Minggu Ditinggalkan, Mutia Ayu Hadiahkan Barang Spesial Ini untuk Mendiang Suaminya: Aku Bawain Kesukaan Kamu- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

Baca Juga: Belasan Tahun Lalu Jadi Saksi Perselingkuhan Krisdayanti dan Raul Lemos di Bali, Aurel dan Azriel Justru Berikan Reaksi Tak Terduga saat Tahu Ibu Kandungnya Tengah Berbadan Dua- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id yang berjudul Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima