Find Us On Social Media :

Hari Raya Lebaran di Depan Mata, MUI Terbitkan Fatwa Soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Begini Isinya!

By Luvy Yulia Octaviani, Kamis, 14 Mei 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi shalat.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-191. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. 2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur karena Berpotensi Memicu 4 Masalah Kesehatan ini, Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam!3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. 4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca Juga: Dicurhati PSK yang Rela Kerja di Tengah Pandemi Corona Demi Beli Susu Anak hingga Harus Kejar-kejaran dengan Polisi, Air Mata Nikita Mirzani Pecah dan Tak Bisa Berkata-kata(*)Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah