Find Us On Social Media :

Hari Raya Lebaran di Depan Mata, MUI Terbitkan Fatwa Soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Begini Isinya!

By Luvy Yulia Octaviani, Kamis, 14 Mei 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi shalat.

GridPop.ID - Tahun ini kita menjalankan Puasa Bulan Ramadhan dengan kondisi berbeda di tengah pandemi corona.Kondisi tersebut juga akan dialami umat Muslim saat menjalankan Hari Raya Idul Fitri.

Berkaitan dengan tersebut Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Inul Daratista Justru Pusing Tujuh Keliling Lantaran Harus Bayar THR Karyawan Saat Pendapatan Usahanya Merosot Jauh: Stress Mikir Gaji PegawaiFatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Baca Juga: Sering Alami Pusing Saat Puasa? Ternyata Inilah 3 Penyebab Utamanya, Waspada Alami Dehidrasi hingga Gula Darah yang Tiba-tiba Turun!

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Baca Juga: Aktingnya Perankan Sosok Ainun Sukses hingga Hasilkan Berbagai Penghargaan, Bunga Citra Lestari Awalnya Tak Dikenal oleh Mendiang B.J. Habibie: Saya Kira Dia Pegawai BankKetentuan hukum1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). 2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Baca Juga: Sempat Dicibir Karena Pilih Berpoligami, Begini Kondisi Aa Gym Tinggal Di Rumah Sederhana dari Bambu dan Palupuh

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-191. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. 2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Langsung Tidur Setelah Sahur karena Berpotensi Memicu 4 Masalah Kesehatan ini, Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam!3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. 4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca Juga: Dicurhati PSK yang Rela Kerja di Tengah Pandemi Corona Demi Beli Susu Anak hingga Harus Kejar-kejaran dengan Polisi, Air Mata Nikita Mirzani Pecah dan Tak Bisa Berkata-kata(*)Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah