Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Cobaan di Tengah Pandemi Corona yang Belum Berakhir, Jokowi Ketok Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian dan Besaran yang Perlu Diperhatikan!

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:40 WIB

BPJS Kesehatan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

Baca Juga: Kelewat Seksi, Gaya Rumahan Ayu Ting Ting dengan Kaus Oblong dan Hot Pants saat Bukber Jadi Sorotan, Netizen: Alangkah Cantiknya Jika Auratnya Ditutup

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Syahrini yang Ketar-ketir Aibnya Mulai Terbongkar, Luna Maya Justru Banjir Dukungan Netizen Setelah Unggah Hal ini di Instagram

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya