Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Cobaan di Tengah Pandemi Corona yang Belum Berakhir, Jokowi Ketok Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian dan Besaran yang Perlu Diperhatikan!

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:40 WIB

BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Sejak 2 bulan diumumkan bahwa Indonesia darurat virus corona, sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Tak hanya di Indonesia, seluruh negara di dunia pun juga belum ada yang bisa menuntaskan pandemi global ini.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi dan kesehatan.

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Baca Juga: Takut ke Rumah Sakit karena Tak Punya BPJS, 5 Bocah Ini Meninggal Dunia karena Terjangkit Demam Berdarah

Fasilitas kesehatan pun juga perlu menjadi perhatian agar bisa menangani kasus ini dengan cepat.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Baca Juga: Sampai jadi Trending Topic di Twitter, Presiden Jokowi Teken Perpres Iuran BPJS di Semua Kelas Naik 100 Persen Mulai Januari 2020

Mengutip dari Nakita.id, Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Janda, Ayu Ting-Ting Akhirnya Bongkar Hubungannya dengan Didi Riyadi, Ayah Rozak Justru Miliki Pilihan Berbeda dan Berharap Dapat Mantu Seperti Sosok Ini: Doain Ya..

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Hari Raya Lebaran di Depan Mata, MUI Terbitkan Fatwa Soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Begini Isinya!

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

Baca Juga: Kelewat Seksi, Gaya Rumahan Ayu Ting Ting dengan Kaus Oblong dan Hot Pants saat Bukber Jadi Sorotan, Netizen: Alangkah Cantiknya Jika Auratnya Ditutup

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Syahrini yang Ketar-ketir Aibnya Mulai Terbongkar, Luna Maya Justru Banjir Dukungan Netizen Setelah Unggah Hal ini di Instagram

(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya