Find Us On Social Media :

Aceh yang Dijuluki Serambi Mekkah Dibuat Geger Maraknya Kasus Prostitusi Online di Tengah Bulan Suci Ramadan, Tawarkan Tarif Rp 500 Ribu untuk Kencan Semalam dengan Mama Muda!

By Septiana Risti Hapsari, Kamis, 14 Mei 2020 | 17:20 WIB

Ilustrasi prostitusi online

GridPop.ID - Aceh adalah daerah yang 98% warganya memeluk agama islam.

Bahkan Aceh juga mendapat julukan Serambi Mekkah.

Tak heran jika hampir semua warga di sini sangat menjunjung tinggi bulan suci ramadhan.

Namun, baru-baru ini, Aceh dibuat heboh dengan adanya kasus prostitusi di tengah bulan suci ramadhan.

Baca Juga: 9 Tahun Terjerat Aliran Sesat, Artis Senior Ini Ngaku Dicekoki Makanan Jin Hingga Membuatnya Malas Bekerja Sampai Uangnya Tekuras Habis: Kalau di Sana Nggak Mau ke Mana-mana, Ngabisin Tabungan Aja!

Prostitusi online yang melibatkan mamah muda berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Perempuan muda yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk aparat kepolisian.

Mereka diamankan di depan hotel yang berlokasi di wilayah Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.

Mereka diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Baca Juga: Viral Keluarga Tak Mampu Tinggal di Rumah Seadanya, Dari Luar Terlihat Memprihatinkan Tapi Bagian Dalamnya Justru Tuai Decak Kagum

Tujuh mamah muda ini diamankan di wilayah Kota Langsa, Aceh.

Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi terpisah selama dua hari berturut-turut.

Tujuh wanita yang diamankan yakni berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang prostitusi online.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kasus Ferdian Paleka Viral di Luar Negeri Hingga Bikin Netizen Mancanegara Emosi, Sebut Sang Youtuber Pantas Diganjar Hukuman Berat!

Kemudian, pihaknya mendalami informasi tersebut.

Awalnya pada pada Sabtu (09/05/2020) pukul 16.00 WIB sore, polisi meringkus dua tersangka sebagai mucikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

Baca Juga: Dulu Laris Manis Jadi Bintang Sinetron Ratusan Episode, Aktor Ganteng-ganteng Serigala Ini Mantap Berhijrah Bersama Istrinya, Jarang Tampil di TV Hingga Banting Stir Jualan Parfum dan Baju

“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020) mengutip Kompas.com.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

Penangkapan dua orang diduga mucikari ini pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK prostitusi online.Baca Juga: Lagi-lagi Cobaan di Tengah Pandemi Corona yang Belum Berakhir, Jokowi Ketok Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rincian dan Besaran yang Perlu Diperhatikan!

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.

Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya. Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.

Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.

Baca Juga: Bikin Geger! Keceplosan Sebut Wanita Cantik Ini Akan Jadi Istrinya Jika Bukan dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Menyesal Hingga Ketakutan Memohon Hal Ini: Gue Nyesel

Pasang tarif 500 ribu

Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.

Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.

Baca Juga: Raffi Ahmad Berani Tukar Oplet Si Doel Seharga Rp525 Ribu dengan Mobil Rolls Royce Rp15 Miliar, Rano Karno Sampai Didatangi Mendiang Benyamin Sueb dalam Mimpi

5 PSK online dikembalikan ke keluarganya

Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.

Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga: Miliki 1,2 Juta Subscriber, Pasutri Ini Sukses Jadi Youtuber Hingga Mampu Bangun Kediaman Mewah Senilai Rp 4 Miliar, Ternyata Hal Lucu Ini yang Bikin Mereka Membuat Akun Youtube

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Protitusi Online di Aceh Libatkan 7 Mamah Muda, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan