Find Us On Social Media :

Kontroversi Kenaikan Iuran BJS di Tengah Pandemi Corona, Pihak Istana Berikan Lampu Hijau Kepada Masyarakat Jika Ingin Gugat ke MA!

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 15 Mei 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi BPJS

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Pasangan Romantis, Irish Bella Blak-blakan Akui Dulu Tak Ada Rasa Bahkan Membenci Amar Zoni Gara-gara Hal ini

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.

Baca Juga: Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari Berturut-turut, Pria Ini Kaget Bukan Kepalang Melihat Perubahan Tak Terduga pada Tubuhnya Sendiri

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA