Find Us On Social Media :

Kontroversi Kenaikan Iuran BJS di Tengah Pandemi Corona, Pihak Istana Berikan Lampu Hijau Kepada Masyarakat Jika Ingin Gugat ke MA!

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 15 Mei 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi BPJS

GridPop.ID - Keputuan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS nampaknya menuai kontroversi.

Pihak istana pun memberi lampu hijau tidak mempermasalahkan masyarakat jika menggugat kenaikan iuran BPJS ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut berkaitan dnegan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Betapa Ganasnya Virus Corona, Peneliti Terkejut Saat Bongkar Jenazah Positif Covid-19 dan Temukan Organ Dalamnya Alami Kondisi Mengerikan, Ternyata Inilah Organ yang Diserang dan Akan Berakhir Rusak!

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.

Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Terbaring Lemah di Rumah Sakit Sendirian, Suami Tantri Kotak Sempat Singgung Penghalang Hubungannya dengan Sang Istri Gegara Sosok Ini: Wo Ikut Ganggu Rumah Tangga Orang Aja!

Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA.

Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.

Baca Juga: Hati-hati! Telur Ayam Infertil yang Cepat Busuk Masih Marak Dijual di Pasar, Simak Perbedaannya yang Bisa Dilihat dari Warna Kulit Telur!

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia.

Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.

Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Baca Juga: Gagal Melancong ke Luar Negeri Gegara Covid-19, Syahrini Hanya Bisa Pamer Kehidupan Serba Mewah dengan Tunjukkan Potret Helikopter Pribadi di Istana Reino Barack: Penerbangan ke Belahan Dunia Hempas

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Pasangan Romantis, Irish Bella Blak-blakan Akui Dulu Tak Ada Rasa Bahkan Membenci Amar Zoni Gara-gara Hal ini

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.

Baca Juga: Rutin Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari Berturut-turut, Pria Ini Kaget Bukan Kepalang Melihat Perubahan Tak Terduga pada Tubuhnya Sendiri

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA