Find Us On Social Media :

Kontroversi Kenaikan Iuran BJS di Tengah Pandemi Corona, Pihak Istana Berikan Lampu Hijau Kepada Masyarakat Jika Ingin Gugat ke MA!

By Luvy Yulia Octaviani, Jumat, 15 Mei 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi BPJS

Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA.

Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.

Baca Juga: Hati-hati! Telur Ayam Infertil yang Cepat Busuk Masih Marak Dijual di Pasar, Simak Perbedaannya yang Bisa Dilihat dari Warna Kulit Telur!

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia.

Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.

Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Baca Juga: Gagal Melancong ke Luar Negeri Gegara Covid-19, Syahrini Hanya Bisa Pamer Kehidupan Serba Mewah dengan Tunjukkan Potret Helikopter Pribadi di Istana Reino Barack: Penerbangan ke Belahan Dunia Hempas