Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
"Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu (23/5/2020).
Berikut panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja pada era new normal:
Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Dilansir dari "Buku Serba Covid, Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua" yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Obat dan Makanan (Badan POM), ada beberapa tips yang diberikan :
- Hindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 1 meter
- Gunakan masker Pastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik
- Cuci tangan sesering mungkin memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik
- Bila perlu, gunakan hand sanitizer berbasis alkohol Jaga kebersihan area kerja dan lakukan disinfeksi berkala
- Bila sakit, bekerjalah dari rumah
- Meludah, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut
- Bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup