Find Us On Social Media :

Tak Tinggal Diam Atas Penangkapan Dwi Sasono, Lulu Tobing Bereaksi Hingga Pajang Foto dan Lontarkan Kalimat Mengejutkan: Laki-laki Ini Orang Baik!

By None, Selasa, 2 Juni 2020 | 07:13 WIB

Lulu Tobing Beri Dukungan untuk Dwi Sasono.

GridPop.id - Penangkapan Dwi Sasono akibat kasus narkoba membuat banyak pihak terkejut.

Tak terkecuali bagi artis cantik, Lulu Tobing.

Sebagai sesama artis dan tahu siapa Dwi Sasono, Lulu Tobing tak tinggal diam.

Lulu Tobing memberikan dukungan penuh untuk Dwi Sasono dan Widi Mulia.

Baca Juga: Beredar Foto Jadul Keluarga Cendana yang Belum Pernah Terekspos, Begini Potret Mesra Ibu Tien Soeharto dengan Halimah Menantu Kesayangannya

Lulu Tobing memasang foto bersama Dwi Sasono di laman Instagramnya.

Dwi Sasono dinyatakan bersalah karena tertangkap memiliki dan menggunakan ganja.

Lulu Tobing mengungkapkan sosok Dwi Sasono adalah sosok yang baik dan dia tidak menyangka jika sahabatnya itu terjerat kasus narkoba.

Seraya itu, Lulu Tobing juga memberikan kekuatan untuk Widi Mulia agar bisa melewati masa sulit itu.

"Laki- laki ini orang baik..dia teman yang baik..doa terbaik buat kalian sekeluarga @dwisasono @widimulia," tulis Lulu tobing di Instagramnya, Senin (1/6/2020).

Lulu Tobing juga tidak mengaktifkan tombol komentar untuk unggahannya tersebut.

Baca Juga: Viral Informasi Larangan Pergi ke Rumah Sakit Meskipun Alami Gejala Covid-19, Begini Imbauan Resmi dari Dokter!

Sekadar diketahui, Dwi Sasono kini mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan karena penggunaan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.

Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan 16 gram ganja kering di atas lemari.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Dwi Sasono Diciduk karena Narkoba, Sang Istri Justru Asyik Lakukan Hal Ini dengan Anaknya hingga Terbongkar Fakta Widi Mulia Sempat Putuskan Hubungan dengan Suaminya: Kesel Banget..

Dwi Sasono sendiri sudah mengakui perbuatannya.

Ia mengaku menjadi korban dari barang haram tersebut.

(*)