Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.
Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.
Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.
Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.
Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.
Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.
Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun.
Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017.