Find Us On Social Media :

Belanja Online Tak Lagi Miring, Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Tetapkan Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak PPN Sebesar 10%, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi Belanja Online

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.

Baca Juga: Dikiranya Billy Syahputra Bangkrut hingga Nekat Jual Rumah Mendiang Sang Kakak, Uya Kuya Tak Segan Ingatkan Utang Adik Olga Syahputra: Bukan Diungkit, Utang kan Utang!

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun.

Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017.

Baca Juga: Lebih Tinggikan Rasa Kemanusiaan Daripada Ego, Polisi Ini Banjir Pujian dari Netizen, Tak Jadi Tilang Pelanggar Lalu Lintas karena Lihat Isi Mobil, Apa yang Ada di Dalamnya?