Find Us On Social Media :

Belanja Online Tak Lagi Miring, Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Tetapkan Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak PPN Sebesar 10%, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik!

By Septiana Risti Hapsari, Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi Belanja Online

Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tariff pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.

Menurut dia, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

Di sisi lain, untuk PPh dalam PMSE, pemerintah belum punya nyali menarik pajak korporasi perusahaan digital luar negeri.

Sebab, John bilang pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda.

“Oleh karena itu disepakati solusi jangka panjang yaitu pada akhir tahun 2020 untuk menghasilkan konsensus global dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital yaitu penentuan hak pemajakan nexus dan mengalokasikan laba global secara fairness kepada yurisdiksi pasar sumber dan yurisdiksi domisili,” terang John.

Baca Juga: Cintanya Berbalas, Kakek 70 Tahun Ini Berhasil Taklukkan Janda Seumuran Cucunya hanya dengan Modus Minta Air Putih, Rajin Apel Tiap Malam Minggu hingga Akhirnya Dinikahi dengan Mahar Rp 50 Ribu!

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional u sudah semakin dekat, nampaknya bisa diundur.

Sebab, pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa agenda pertemuan terpaksa ada yang dibatalkan dan sebahagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal IF pada awal Juli 2020 di Berlin.

“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1. Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.

John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, perintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE.

Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).

Baca Juga: Kesaksian Mantan ART Nagita Slavina Soal Sosok Raffi Ahmad Ketakutan Setor Muka Usai Diduga Main Serong dengan Ayu Ting Ting: Nggak Berani Kumpul Sama Keluarga Capital!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pemerintah Akan Pungut PPN Belanja Online"