GridPop.ID - Belum lama ini Nikita Willy kehilangan sosok ayah tercinta untuk selama-lamanya.
Meninggal di tengah pandemi, tak sedikit yang berspekulasi bila kematian ayah Nikita Willy disebabkan karena terinfeksi virus corona.
Belum lagi diketahui bila ayah Nikita Willy dimakamkan menggunakan prosedur Covid-19.
Ayah Nikita Willy sendiri meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2020) lalu.
Tak mau spekaulasi semakin luas, akhirnya Nikita Willy pun memberikan klarifikasi terkait pemakaman sang ayah saat menjadi bintang tamu di acara Okay Bos Trans7 Official, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya sang ayah sudah lama mengidap diabetes, penyakit tersebut lalu menggerogoti organ Hendry yang lain, yakni jantung dan paru-paru.
Baca Juga: Stop Makan Tahu Terlalu Sering Jika Tak Ingin 5 Bahaya Mengerikan Ini Mengintai Tubuh!
Sampai terakhir baru diketahui bahwa diabetes ayahnya sudah mengenai bagian ginjal.
Nikita menjelaskan, sempat ada dugaan sang ayah terkena virus corona.
"Karena jantungnya bocor, ke paru-paru, jadi pas di-rontgen paru-parunya putih, jadi orang-orang berpikir itu Covid (-19), sebenarnya enggak," kata Nikita.
Oleh sebab itu, keluarga Nikita harus tetap mengikuti protokol pemakaman untuk Covid-19.
Ayah Nikita dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Diketahui jenazah yang diduga terinfeksi corona memang disarankan untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
1. Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
2. Shalat Jenazah
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah.
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
3. Penguburan jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.(*)
Artikel ini telah tayang di GridHeatlh.com dengan judul Klarifikasi Nikita Willy Perihal Jenazah Ayahnya yang Dimakamkan Menggunakan Protokol Covid-19