Find Us On Social Media :

Masih Berstatus Tersangka, Terungkap Alasan Pihak Kejaksaan Penjarakan Vicky Prasetyo, Takut Mantan Angel Lelga Lakukan Tindakan Nekat Ini

By Sintia N, Rabu, 8 Juli 2020 | 17:40 WIB

Vicky Prasetyo datangi Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

GridPop.ID - Kabar mengejutkan tiba-tiba datang dari artis kontroversial, Vicky Prasetyo.

Bak petir di siang bolong, pria yang lekat dengan gaya bahasa vickinisasi itu resmi ditahan pihak kejaksaan.

Penangkapan itu dilakukan sebagai buntut atas tindakannya mengerebek Angel Lelga beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terlanjur Koar-koar Bakal Segera Lepas Masa Duda, Farhat Abbas Tiba-tiba Batal Nikah Gegara Sang Calon Istri Minta Mahar Selangit: Pernikahan Bukan Transaksi Bisnis

Ya, seperti diketahui Vicky Prasetyo sempat membuat publik geger saat nekat menggerebek kediaman istrinya sendiri, Angel Lelga.

Melansir TribunnewsMaker, Vicky nekat menggerebek Angel Lelga di rumahnya sendiri, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 Nover 2018 pukul 02.00 WIB dini hari.

Tak sendiri, Vicky Prasetyo memboyong serta kuasa hukumnya, Salahudin Pakaya dan beberapa pihak lain seperti ketua RT dan pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu Vicky sampai menjebol pintu rumah Angel Lelga hingga rusak parah.

Baca Juga: Dicurhati Netizen Soal Perselingkuhan Ibunya, Aurel Hermansyah Mantap Bagikan Cara Ampuh Hadapi Orang Tua yang Selingkuh

Diakui Vicky, dirinya melakukan aksi penggerebek itu lantaran mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Dan benar saja, saat dilakukan penggerebekan dirumah itu juga ditemukan seorang pria bernama Fiki Alman.

Kejadian heboh itu rupanya menyulut api permusuhan antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.

Keduanya pun saling lapor ke kepolisian. Vicky melaporkan Angel atas tuduhan perzinahan sedangkan Angel melaporkan Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Singgung Perceraian dengan Gading Marten, Gisella Anastasia Buat Pengakuan Mengejutkan Ungkap Rahasia Dibalik Kehancuran Rumah Tangganya: Itu Kesalahan Kami

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Hal itu secara tak langsung menyatakan bahwa Angel Lelga tidak berzina dengan Fiki Alman dan bebas dari segala tuduhan seperti dikutip dari TribunnewsMaker.

Namun, berbanding terbalik dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo justru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Setelah penetapan status tersangka di akhir tahun 2019 silam, kini Vicky Prasetyo kembali mendapat panggilan dari pihak kejaksaan.

Baca Juga: Berdalih Pinjam Bayi Hasil Hubungan Gelap untuk Ditunjukkan pada Ibu Mertua, Wanita Ini Diciduk Usai Ketahuan Transaksi Perdagangan Bayi Senilai Rp 20 Juta

Bersama tim kuasa hukum dan adiknya, Vicky mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Disana, Vicky Prasetyo doperiksa selama 3 jam. Raut wajah muram dan mata sembab terpampang jelas diwajah Vicky Prasetyo seperti dilansir dari Grid.ID.

Bagaimana tidak, Vicky Prasetyo dinyatakan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan akibat kasus pencemaran nama baik yang menyandungnya.

Melansir Tribunnewmaker, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Perceraiannya Diwarnai Drama Perseteruan hingga Libatkan Hukum, Nikita Mirzani Akui Sajad Ukra Masih Terus Menghubunginya Lewat WA hingga Marah-marah Jika Nyai Dekat dengan Pria

"Hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya.

Penahanan itu dilakukan demi menghindari tindakan nekat Vicky Prasetyo untuk melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Karirnya Merosot Usai Tak Laku Lagi di Televisi, Dede Sunandar Sampai Rela Gadaikan HP Demi Bayar Hutang yang Menggunung, Sule Bereaksi: Minjem Buat Apa Sih Lu?

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Meski sempat memohon untuk tidak ditahan, tapi penuntut umum tetap menetapkan keputusan untuk tidak diganggu gugat.

"Pasti (memohon), karena memang mau ditahan kan pasti. Tapi sekali lagi itu sudah keputusan dari penuntut umum jadi mohon dihargai," ujar Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen.

GridPop.ID (*)