Find Us On Social Media :

17 Tahun Kabur Hingga Jadi Buronan Kelas Kakap, Pembobol Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun Akhirnya Berhasil Digeret Yasonna Laoly dari Serbia, Begini Detik-detik Penangkapan dan Kondisi Terkini Sang Buronan

By Arif B,None, Jumat, 10 Juli 2020 | 17:00 WIB

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

Baca Juga: Hanya Karena Cemburu, Pria di Lampung Tembak Calon Suami sang Mantan Pacar hingga Tewas, 8 Tahun Jadi Buron Akhirnya Diciduk Polisi

Ketika pendekatan itu telah memasuki proses negosiasi, Yasonna mengaku, langsung turun tangan. Ia terbang ke Serbia dan menjemput Maria secara langsung.

"Saya laporkan kepada Presiden melalui Mensesneg, (bahwa) diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli), masa penahanannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," terang Yasonna.

Pada akhirnya, ekstradisi itu terealisasi setelah Yasonna bertemu dengan Wakil Menteri Kehakiman Serbia Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic dan Presiden Serbia Aleksandar Vucic.

Baca Juga: Heboh Kabar Ditemukannya Prada DP, Terduga Pelaku Mutilasi Fera Oktaria, Keluarga Korban Ungkap Fakta Dibaliknya

Ekstradisi ini, lanjut Yasonna, tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Ia menambahkan, ekstradisi Maria juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jadi Buron Paling Dicari di Dunia, Siswa di Tangerang Ini Kepalanya Dihargai Puluhan Juta Rupiah Gara-gara Laporan Facebook, Ini Sosoknya

Latar belakang kasus

Maria merupakan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Kasus ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.