Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca Juga: Hasil Otopsi Jenazah Wanita yang Dibakar Telah Keluar, Asri Diduga Otak Pelaku Masih Buron
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Adapun ekstradisi Maria ini diharapkan dapat disusul dengan penangkapan buron kakap lainnya oleh Pemerintah.
Baca Juga: Saldo Rekening Milik King of The King di BNI Rp 720 Triliun Viral, Faktanya Bikin Shock!
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, ekstradisi Maria menunjukkan bahwa pemerintah dapat menangkap para buron selama pemerintah memiliki kemauan yang kuat.
"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Tersangka Pembobol Bank BNI Setelah 17 Tahun Buron"