Find Us On Social Media :

Kabar Buruk! Beberapa Guru Tidak Akan Lagi Dapat Tunjangan, Ini Jenisnya yang Perlu Diketahui

By Arif B,None, Minggu, 19 Juli 2020 | 08:42 WIB

Ilustrasi PNS

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Baca Juga: Tak Mau THR Hanya Numpang Lewat Saja? Yuk Belajar di Kelas Pintar Atur Uang Vol. 3: Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

1.Guru2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan3. Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Covid-19 Lumpuhkan Perekonomian di Tanah Air, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ketok Palu Tunda THR hingga Tiadakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bak Kisah Cinta dalam Sinetron, Seorang Guru Resmi Nikahi Anak Muridnya Sendiri, Begini Awal Kedekatan Keduanya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem"