Find Us On Social Media :

Kabar Buruk! Beberapa Guru Tidak Akan Lagi Dapat Tunjangan, Ini Jenisnya yang Perlu Diketahui

By Arif B,None, Minggu, 19 Juli 2020 | 08:42 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Memang betul jika guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun, meski begitu bukan serta merta hak-haknya bisa diabaikan.

Apalagi setelah gaji ke-13 PNS yang tak kunjung cair, kini mereka dihadapkan dengan penghentian tunjuangan profesi.

Baca Juga: Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

Beberapa waktu lalu para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Siarkan Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun, PNS Kembali Gigit Jari?

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Selama Ini Ditutupi, Masa Kelam Syahrini Terbongkar, Ternyata Incess Langganan Sasaran Razia hingga Bolak-balik Dipanggil Guru Gegara Doyan Lakukan Hal Tak Baik Ini

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Baca Juga: Tak Mau THR Hanya Numpang Lewat Saja? Yuk Belajar di Kelas Pintar Atur Uang Vol. 3: Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

1.Guru2. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan3. Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Covid-19 Lumpuhkan Perekonomian di Tanah Air, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ketok Palu Tunda THR hingga Tiadakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bak Kisah Cinta dalam Sinetron, Seorang Guru Resmi Nikahi Anak Muridnya Sendiri, Begini Awal Kedekatan Keduanya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem"