Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Menkes Terawan Resmi Meneken Peraturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

By None, Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:00 WIB

Menkes Terawan

Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Baca Juga: Pantas Rumah Tangganya Tak Seharmonis di Media Sosial, Ternyata Begini Tabiat Asli Gading Marten di Belakang Kamera yang Tuai Protes dari Gisella AnastasiaKriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:1. Kriteria pasien rawat jalana. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pergoki Tanda Merah di Leher Dewi Persik, Maia Estianty Salah Fokus Langsung Todong Pertanyaan Ini hingga Bikin DP Salah Tingkah: Lo Habis Bercinta?