Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Menkes Terawan Resmi Meneken Peraturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

By None, Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:00 WIB

Menkes Terawan

GridPop.ID - Virus Corona masih terus menjadi momok bagai seluruh masyarakat.Meski peraturan mulai dilonggarkan, masih banyak orang-orang yang abai dengan protokol kesehatan Covid-19.Alhasil, jumlah pasien terkonfirmasi positif Corona pun melonjak.

Baca Juga: Masih Kecil Sudah Berani Marahi Raffi Ahmad, Nagita Slavina Tak Tinggal Diam Beri Peringatan Ini untuk Rafathar, Sang Putra Justru Berang hingga Lakukan Pembalasan MengejutkanMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru saja menandatangani kebijakan baru di tengah pandemi.Aturan baru ini dirasa cukup melegakan bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Baca Juga: Terang-terangan Ngaku Ogah Syuting di Luar Rumah Saat Pandemi, Sandra Dewi Ternyata Tetap Kebanjiran Job hingga Ungkap Fakta Ini

Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Baca Juga: Pantas Rumah Tangganya Tak Seharmonis di Media Sosial, Ternyata Begini Tabiat Asli Gading Marten di Belakang Kamera yang Tuai Protes dari Gisella AnastasiaKriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:1. Kriteria pasien rawat jalana. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pergoki Tanda Merah di Leher Dewi Persik, Maia Estianty Salah Fokus Langsung Todong Pertanyaan Ini hingga Bikin DP Salah Tingkah: Lo Habis Bercinta?

2. Kriteria pasien rawat inapa. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.b. Pasien probable

Baca Juga: Panas Hati Dituding Jadi Pelakor dalam Rumah Tangga Pasha Ungu dan Okie Agustina, Adelia Wilhelmina Murka hingga Beri Sindiran Menohok Beberkan Fakta Mengejutkan Inic. Pasien konfirmasi1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

Baca Juga: Tak Hanya dengan Baim Wong, Nikita Mirzani Mencak-mencak Pada Selebgram Ini Tak Terima Penghasilan Endorsenya Dikalahkan Sampai Bikin Sosok Ini Naik Pitam hingga Beri Balasan Menohok: Eh Jaga Akhlak Lu!

1. Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR.2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.3. Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial.

Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Ketua BKPP Sebut Perselingkuhan Oknum ASN di Kudus Lebih Parah dari Poliandri!4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Ramalannya Nyaris Tak Pernah Meleset, Denny Darko Terawang Kandasnya Hubungan Rizki DA dan Lesty: Mereka Nggak Tahu Mau ke Mana Lagi!GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.Com dengan judul Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Rawat Lewat RS