Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Menkes Terawan Resmi Meneken Peraturan Baru, Pasien Covid-19 Bisa Klaim Biaya Perawatan, Ini Syaratnya!

By None, Sabtu, 25 Juli 2020 | 11:00 WIB

Menkes Terawan

2. Kriteria pasien rawat inapa. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.b. Pasien probable

Baca Juga: Panas Hati Dituding Jadi Pelakor dalam Rumah Tangga Pasha Ungu dan Okie Agustina, Adelia Wilhelmina Murka hingga Beri Sindiran Menohok Beberkan Fakta Mengejutkan Inic. Pasien konfirmasi1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

Baca Juga: Tak Hanya dengan Baim Wong, Nikita Mirzani Mencak-mencak Pada Selebgram Ini Tak Terima Penghasilan Endorsenya Dikalahkan Sampai Bikin Sosok Ini Naik Pitam hingga Beri Balasan Menohok: Eh Jaga Akhlak Lu!