Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Bupati Bogor Ade Yasin Beri Lampu Hijau Bagi Pasangan yang Ingin Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat-syaratnya!

By Arif B,None, Minggu, 26 Juli 2020 | 18:45 WIB

Sepasang mempelai di resepsi pernikahan (Ilustrasi)

Diketahui pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020, melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.

Namun akhirnya setelah empat bulan berselang sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.

Akan tetapi izin ini tentunya berlaku dengan beberapa syarat adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Bak Ring Tinju, Resepsi Pernikahan Ini Diwarnai Aksi Adu Jotos Antara Dua Keluarga Mempelai Gegara Makanan Ini!

Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin mengatakan kepada Antara, Minggu (19/7/2020).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin,"

"Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan."

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Berubah Jadi Bencana, Satu Persatu Anggota Keluarga Tertular Covid-19 Usai Pesta hingga Meninggal Dunia, Begini Kisahnya yang Menyayat Hati