GridPop.id - Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memaksa kita menunda atau bahkan membatalkan acara yang sudah direncanakan.
Pasalnya, mengadakan acara yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko menimbulkan kluster baru.
Hal ini tentu menjadi kenyataan pahit bagi sebagian besar pasangan karena tidak bisa menggelar pesta resepsi.
Namun hal ini tidak berlaku untuk para pasangan di Kabupaten Bogor yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan.
Bupati Bogor Ade Yasin kini memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya yang ingin menggelar acara sakral tersebut.
Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogor tentu merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Diketahui pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020, melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.
Namun akhirnya setelah empat bulan berselang sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.
Akan tetapi izin ini tentunya berlaku dengan beberapa syarat adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin mengatakan kepada Antara, Minggu (19/7/2020).
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin,"
"Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan."
Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.
Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.
Menurut pernyataan yang diunggah Centers for Disease Control and Prevention, penularan virus corona antar manusia sering terjadi dalam kontak dekat, yakni sekitar 1,8 meter.
Penyebaran dari orang ke orang diperkirakan terjadi terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan dari air liur ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin, mirip dengan bagaimana influenza dan patogen pernapasan lainnya menyebar.
Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.
Untuk itu, bagi warga yang ingin menggelar atau datang ke acara resepsi pernikahan, patuhilah protokol kesehatan yang diterapkan.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul "Kabar Baik Bagi Warga Bogor, Bupati Ade Yasin Beri Izin Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya"