Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Bupati Bogor Ade Yasin Beri Lampu Hijau Bagi Pasangan yang Ingin Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat-syaratnya!

By Arif B,None, Minggu, 26 Juli 2020 | 18:45 WIB

Sepasang mempelai di resepsi pernikahan (Ilustrasi)

GridPop.id - Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memaksa kita menunda atau bahkan membatalkan acara yang sudah direncanakan.

Pasalnya, mengadakan acara yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko menimbulkan kluster baru.

Hal ini tentu menjadi kenyataan pahit bagi sebagian besar pasangan karena tidak bisa menggelar pesta resepsi.

Baca Juga: Mengerikan! Lelaki Misterius Lepaskan Tembakan Membabi Buta di Acara Resepsi Pernikahan, 18 Orang Tewas dan 30 Luka Parah, Diduga Ini Penyebabnya

Namun hal ini tidak berlaku untuk para pasangan di Kabupaten Bogor yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan.

Bupati Bogor Ade Yasin kini memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya yang ingin menggelar acara sakral tersebut.

Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogor tentu merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Dulu Jor-joran Gelar Resepsi Pernikahan Super Mewah Capai Rp 5 Miliar dengan Vicky Prasetyo Meski Berujung Pisah, Ternyata Angel Lelga Kepergok Miliki Hutang Besar dengan Artis Ini, Ada Apa?

Diketahui pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020, melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.

Namun akhirnya setelah empat bulan berselang sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan.

Akan tetapi izin ini tentunya berlaku dengan beberapa syarat adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Bak Ring Tinju, Resepsi Pernikahan Ini Diwarnai Aksi Adu Jotos Antara Dua Keluarga Mempelai Gegara Makanan Ini!

Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin mengatakan kepada Antara, Minggu (19/7/2020).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin,"

"Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan."

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Berubah Jadi Bencana, Satu Persatu Anggota Keluarga Tertular Covid-19 Usai Pesta hingga Meninggal Dunia, Begini Kisahnya yang Menyayat Hati

Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.

Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.

Baca Juga: Calon Pengantin Check In dengan Pria Lain, Lelaki Ini Putar Video Perselingkuhan Mempelai Wanita di Depan Tamu Undangan Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Gaet Pria Bujang hingga Berencana Nikah, Wanita Muda Ini Tipu Calon Suaminya, Habiskan Uang Bakal Resepsi Senilai Rp 500 Juta untuk Plesiran di Bali dan Menginap di Hotel Berbintang!

Menurut pernyataan yang diunggah Centers for Disease Control and Prevention, penularan virus corona antar manusia sering terjadi dalam kontak dekat, yakni sekitar 1,8 meter.

Penyebaran dari orang ke orang diperkirakan terjadi terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan dari air liur ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin, mirip dengan bagaimana influenza dan patogen pernapasan lainnya menyebar.

Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.

Untuk itu, bagi warga yang ingin menggelar atau datang ke acara resepsi pernikahan, patuhilah protokol kesehatan yang diterapkan.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul "Kabar Baik Bagi Warga Bogor, Bupati Ade Yasin Beri Izin Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya"