Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Bupati Bogor Ade Yasin Beri Lampu Hijau Bagi Pasangan yang Ingin Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat-syaratnya!

By Arif B,None, Minggu, 26 Juli 2020 | 18:45 WIB

Sepasang mempelai di resepsi pernikahan (Ilustrasi)

GridPop.id - Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memaksa kita menunda atau bahkan membatalkan acara yang sudah direncanakan.

Pasalnya, mengadakan acara yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko menimbulkan kluster baru.

Hal ini tentu menjadi kenyataan pahit bagi sebagian besar pasangan karena tidak bisa menggelar pesta resepsi.

Baca Juga: Mengerikan! Lelaki Misterius Lepaskan Tembakan Membabi Buta di Acara Resepsi Pernikahan, 18 Orang Tewas dan 30 Luka Parah, Diduga Ini Penyebabnya

Namun hal ini tidak berlaku untuk para pasangan di Kabupaten Bogor yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan.

Bupati Bogor Ade Yasin kini memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya yang ingin menggelar acara sakral tersebut.

Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bogor tentu merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Dulu Jor-joran Gelar Resepsi Pernikahan Super Mewah Capai Rp 5 Miliar dengan Vicky Prasetyo Meski Berujung Pisah, Ternyata Angel Lelga Kepergok Miliki Hutang Besar dengan Artis Ini, Ada Apa?