Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar, Bupati Bogor Ade Yasin Beri Lampu Hijau Bagi Pasangan yang Ingin Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat-syaratnya!

By Arif B,None, Minggu, 26 Juli 2020 | 18:45 WIB

Sepasang mempelai di resepsi pernikahan (Ilustrasi)

Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang diketahui sangat cepat penularannya.

Dimana Covid-19 ini mudah sekali ditularkan melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi.

Baca Juga: Calon Pengantin Check In dengan Pria Lain, Lelaki Ini Putar Video Perselingkuhan Mempelai Wanita di Depan Tamu Undangan Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Gaet Pria Bujang hingga Berencana Nikah, Wanita Muda Ini Tipu Calon Suaminya, Habiskan Uang Bakal Resepsi Senilai Rp 500 Juta untuk Plesiran di Bali dan Menginap di Hotel Berbintang!

Menurut pernyataan yang diunggah Centers for Disease Control and Prevention, penularan virus corona antar manusia sering terjadi dalam kontak dekat, yakni sekitar 1,8 meter.

Penyebaran dari orang ke orang diperkirakan terjadi terutama melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan dari air liur ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin, mirip dengan bagaimana influenza dan patogen pernapasan lainnya menyebar.

Tetesan ini dapat mendarat di mulut atau hidung orang-orang yang berada di dekatnya atau mungkin terhirup ke dalam paru-paru.

Untuk itu, bagi warga yang ingin menggelar atau datang ke acara resepsi pernikahan, patuhilah protokol kesehatan yang diterapkan.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul "Kabar Baik Bagi Warga Bogor, Bupati Ade Yasin Beri Izin Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya"