Find Us On Social Media :

Bak Petir di Siang Bolong, Total Kekayannya Mencapai Rp 14 Triliun, Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Mendadak Digugat Pailit oleh Perusahaan dari Korea Selatan

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Liliana Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Dulu Ngotot Ingin Poligami Hingga Digugat Cerai Mantan Istri, Sahrul Gunawan Kini Merengek Ingin Rujuk: Aku Ingin Balik ke Mantan Istri demi Anak-anak

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sempat Hidup Susah Sampai Tak Bisa Makan, Rizky Febian Beberkan Kisah Pilunya Bersama Sule dan Mendiang Lina, Pernah Ditaruh di Gong Saat Ditinggal Kerja: Itu yang Bikin Iky Bertahan

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.