Find Us On Social Media :

Bak Petir di Siang Bolong, Total Kekayannya Mencapai Rp 14 Triliun, Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Mendadak Digugat Pailit oleh Perusahaan dari Korea Selatan

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Liliana Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo

GridPop.ID - Nama Hary Tanoesoedibjo sudah banyak dikenal di kalangan masyarakat.

CEO salah satu TV swasta sekaligus pendiri partai politik tersebut memiliki kekayaan yang melimpah ruah.

Pria yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia itu kini tengah gigit jari lantaran salah satu perusahaannya digugat pailit.

Baca Juga: Reino Barack Pilih Pengacara Paling Mahal dan Rela Gelontorkan Uang Rp 167 Miliar untuk Tangani Kasus Istrinya, Ternyata Mertua Syahrini Bukan Orang Sembarangan, Atasan Hary Tanoesoedibjo hingga Dirikan Perusahaan Bareng Bambang Trihatmodjo!

Sebelumnya, di tahun 2019 lalu, kekayaan Hary Tanoesoedibjo disinyalir mencapai satu miliar dollar AS atau setara dengan 14.6 triliun rupiah.

Punya harta sebegitu banyak, Hary Tanoeseodibjo membawa kabar buruk tersangkut masalah dengan perusahaan Korea Selatan.

Melansir dari Kompas.com, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga oleh perusahaan Korea Selatan, KT Corporation.

Baca Juga: Berani Nikahi Anak Orang Terkaya di Indonesia, Menantu Bos Stasiun Televisi Swasta Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Di Usia Muda Sudah Jadi Direktur 11 Perusahaan Ternama!

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

PT Global Mediacom sendiri merupakan bagian dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Dalam gugatan tersebut, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Dulu Ngotot Ingin Poligami Hingga Digugat Cerai Mantan Istri, Sahrul Gunawan Kini Merengek Ingin Rujuk: Aku Ingin Balik ke Mantan Istri demi Anak-anak

Merespons gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sempat Hidup Susah Sampai Tak Bisa Makan, Rizky Febian Beberkan Kisah Pilunya Bersama Sule dan Mendiang Lina, Pernah Ditaruh di Gong Saat Ditinggal Kerja: Itu yang Bikin Iky Bertahan

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.

Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Baca Juga: Gatal Jika Tak Buat Sensasi, Paman Edo Putra Makan Hati Sebut Keponakannya Pernah Buat Prank THR Kosong Sebelum Daging Isi Sampah, Pernah Wanti-wanti Sang YouTuber dengan Hal Ini Tapi Tak Digubris!

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Tajir Melintir Hartanya Tak Bakal Habis Sampai 7 Turunan, Kabar Buruk Datang dari Hary Tanoesoedibjo yang Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea Selatan"