Di samping itu, isbat nikah ini dilakukan agar memudahkan para pemohon untuk membuat akta kelahiran anak."Untuk pengurusan akta kelahiran anak apabila anak sudah lahir," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.Cece Rukmana Ibrahim mengungkapkan, persidangan bisa saja diproses secara cepat jika memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Total Kekayannya Mencapai Rp 14 Triliun, Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Mendadak Digugat Pailit oleh Perusahaan dari Korea Selatan"Teknik persidangan itu tergantung kepada proses persidangan itu sendiri apakah proses persidangan itu dipandang oleh hakim sudah cukup, dari mulai identitas para pihak, bukti, surat bukti, saksi, ya mungkin sidang pertama sendiri " ungkap Cece Rukmana Ibrahim.Namun, persidangan bisa dilaksanakan lebih dari satu kali jika dirasa belum memenuhi syarat."Tapi kalau dirasa hakim belum cukup mungkin persidangan tahap kedua adalah untuk pembacaan putusanlah oleh majelis," tutup Cece Rukmana Ibrahim.Melansir Wartakotalive.com, Kehamilan menjadi alasan Rachel Maryam meresmikan pernikahan sirinya.