Find Us On Social Media :

Sempat Akui Tak Ada Urgensi Untuk Resmikan Pernikahan, Rachel Maryam Bongkar Alasan Baru Jalani Sidang Isbat Setelah 9 Tahun Nikah Siri dengan Edwin Aprihandono

By None, Selasa, 4 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Rachel Maryam, suami, dan anak pertama

GridPop.ID - Setelah 9 tahun nikah siri, Rachel Maryam akhirnya memutuskan untuk jalani sidang Isbat  resmikan pernikahannya secara negara.Rachel Maryan dan Edwin Aprihandono menjalani sidang pada Senin, (3/8/2020).Fakta tersebut terbongar saat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim memberikan klarifikasi seperti dilansir dari Grid.ID.

Baca Juga: 6 Tahun Menikah, Raffi Ahmad Ngaku Kerap Bertikai degan Nagita Slavina Sejak Awal Berumah Tangga hingga Buat Ayah Rafathar Lontarkan Hal Tak Terduga Ungkit Soal Perceraian"Hari ini betul ada sidang isbat nikah yang diajukan oleh pemohon 1 EA dan yang ke 2 MS pemohon 2"."Jadi perkara itu dalam bentuk permohonan isbat nikah, untuk supaya pernikahan mereka itu selain sah secara agama, juga mempunyai keabsahan secara kenegaraan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Seperti yang diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011.

Baca Juga: Potret Jadul Masa Lalu Luna Maya Terbongkar, Perubahan Tubuh Montoknya Jadi Sorotan Sampai Bikin Warganet Heboh!

Di samping itu, isbat nikah ini dilakukan agar memudahkan para pemohon untuk membuat akta kelahiran anak."Untuk pengurusan akta kelahiran anak apabila anak sudah lahir," ungkap Cece Rukmana Ibrahim.Cece Rukmana Ibrahim mengungkapkan, persidangan bisa saja diproses secara cepat jika memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Total Kekayannya Mencapai Rp 14 Triliun, Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Mendadak Digugat Pailit oleh Perusahaan dari Korea Selatan"Teknik persidangan itu tergantung kepada proses persidangan itu sendiri apakah proses persidangan itu dipandang oleh hakim sudah cukup, dari mulai identitas para pihak, bukti, surat bukti, saksi, ya mungkin sidang pertama sendiri " ungkap Cece Rukmana Ibrahim.Namun, persidangan bisa dilaksanakan lebih dari satu kali jika dirasa belum memenuhi syarat."Tapi kalau dirasa hakim belum cukup mungkin persidangan tahap kedua adalah untuk pembacaan putusanlah oleh majelis," tutup Cece Rukmana Ibrahim.Melansir Wartakotalive.com, Kehamilan menjadi alasan Rachel Maryam meresmikan pernikahan sirinya.

Baca Juga: Dulu Ngotot Ingin Poligami Hingga Digugat Cerai Mantan Istri, Sahrul Gunawan Kini Merengek Ingin Rujuk: Aku Ingin Balik ke Mantan Istri demi Anak-anak

Sebelum hamil, Rachel Maryam merasa belum ada kepentingan mendesak untuk meresmikan pernikahan sirinya.Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," kata Rachel Maryam saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).Saat hamil, Rachel Maryam berpikir menikah resmi. "Akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila resmi menikah secara negara," ujar Rachel Maryam.

Baca Juga: Sempat Hidup Susah Sampai Tak Bisa Makan, Rizky Febian Beberkan Kisah Pilunya Bersama Sule dan Mendiang Lina, Pernah Ditaruh di Gong Saat Ditinggal Kerja: Itu yang Bikin Iky BertahanRachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah siri sejak 16 Desember 2011."Pernikahan selama ini baru menikah secara agama saja. Alhamdulillah sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara," ucap Rachel Maryam.Rachel Maryam bersyukur pernikahan sirinya disahkan negara. "Kami berharap ini menjadi berkah bagi pernikahan dan rumah tangga kami," katanya.

Baca Juga: Gatal Jika Tak Buat Sensasi, Paman Edo Putra Makan Hati Sebut Keponakannya Pernah Buat Prank THR Kosong Sebelum Daging Isi Sampah, Pernah Wanti-wanti Sang YouTuber dengan Hal Ini Tapi Tak Digubris!GridPop.ID (*)