Find Us On Social Media :

Mulai Turun September Besok, Simak Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta!

By Arif B,None, Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Bahas Bantuan Sosial untuk Warga Miskin DKI Jakarta Jadi Semrawut, Anies Baswedan dan Para Menteri Malah Adu Mulut di Depan Presiden Hanya Karena Data Bansos yang Tak Sesuai

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.