Find Us On Social Media :

Mulai Turun September Besok, Simak Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta!

By Arif B,None, Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Perbedaan Fasilitas untuk Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus serta Iuran Terbarunya

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan"