Find Us On Social Media :

Mulai Turun September Besok, Simak Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta!

By Arif B,None, Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

GridPop.ID - Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 ini membuat kondisi perekonomian menjadi morat-marit.

Daya beli masyarakat yang menurun membuat laju pertumbuhan ekonomi dalam kondisi yang tidak baik.

Oleh karena itu, kini pemerintah sedang menggodok program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawan Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Begini Penjelasan dari Erick Thohir

Salah satunya adalah dengan pemberian bantuan kepada para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Lantas bagaimana cara pencairannya ya?

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Sri Mulyani Pastikan Bansos Mengalir Hingga Desember Tahun Ini, Simak Rincian Besaran dan Cara Mendapatkannya!

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Bahas Bantuan Sosial untuk Warga Miskin DKI Jakarta Jadi Semrawut, Anies Baswedan dan Para Menteri Malah Adu Mulut di Depan Presiden Hanya Karena Data Bansos yang Tak Sesuai

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Perbedaan Fasilitas untuk Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus serta Iuran Terbarunya

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan"