Find Us On Social Media :

Catat! Ini 3 Cara Memastikan Karyawan yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah

By None, Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pencairan BLT atau bantuan langsung tunai

GridPop.ID - Bantuan langung tuna bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 dari pemerintah tengah menjadi topik hangat.

Bantuan dari pemerintah ini diberikan pada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Baca Juga: Hanya Bisa Elus Dada, Ibunda Maia Estianty Ungkap Borok Ahmad Dhani Selama Jadi Mantu, Tak Pernah Hargai Sang Istri hingga Selalu Memonopoli: Jangankan Dipuji, Adanya Malah Dihina!

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Adiknya Tak Kunjung Nikah di Usia Nyaris Kepala 4, Marcella Zalianty Ungkap Kekhawatirannya Soal Olivia: Dia Udah Sangat Independen!

Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Adiknya Tak Kunjung Nikah di Usia Nyaris Kepala 4, Marcella Zalianty Ungkap Kekhawatirannya Soal Olivia: Dia Udah Sangat Independen!

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini. Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

Baca Juga: Harus Tahu dan Jeli, Inilah Perbedaan Sakit Kepala Biasa dan Gejala Covid-19

Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Baca Juga: Usai Umbar Kemesraan Jadi Penganten Baru, Rizki DA dan Nadya Mustika Malah Dikabarkan Sudah Pisah Rumah Padahal Belum Ada Sebulan Menikah, Ada Apa?

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Diledek Kelamaan Jomblo, Luna Maya Terang-terangan Akui Hampir Jadian dengan Ryochin: Sekarang Temen Dulu PDKT!

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Baca Juga: Diledek Kelamaan Jomblo, Luna Maya Terang-terangan Akui Hampir Jadian dengan Ryochin: Sekarang Temen Dulu PDKT!

Bantuan ditransfer langsung ke rekening Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK. Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Usai Umbar Kemesraan Jadi Penganten Baru, Rizki DA dan Nadya Mustika Malah Dikabarkan Sudah Pisah Rumah Padahal Belum Ada Sebulan Menikah, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak'