Find Us On Social Media :

Seakan Puas Usai Ditetapkannya Jerinx SID Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hingga Masuk Rutan, IDI Beri Apresiasi ke Polda Bali

By Arif B,None, Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020)

Jerinx kembali diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Aksi Tolak Rapid dan Swab Test Jadi Sorotan hingga Dikomentari Hotman Paris, Jerinx SID Beri Balasan Menohok untuk sang Pengacara Kondang

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo. (Kontributor Bali, Imam Rosidin

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan, IDI: Kami Apresiasi Langkah Penegak Hukum"